Label

Senin, 15 November 2010

Pengelolaan Dana Otsus Aceh ; Sudahkah Tepat Sasaran ??

Mon, Nov 15th 2010, 09:11
Pengelolaan Dana Otsus
(Suatu Kajian Hukum)
Taqwaddin - Opini

HASIL Pansus DPRA dan Badan Anggaran DPR RI terhadap penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, menyiratkan kekecewaan yang mendalam. Pemanfaatan dana otsus belum mencapai hasil sebagaimana diharapkan (Serambi, 5 November 2010). Dari temuan Pansus DPRA, disinyalir banyak proyek otsus tidak tepat sasaran, tidak tepat peruntukkan, tidak tepat waktu, dan tidak tepat pelaporan.


Padahal, dalam tiga tahun terakhir, dana yang diberikan Pemerintah Indonesia untuk Aceh sebesar 10,9 triliun rupiah, dengan rincian tahun 2008 sebesar 3,5 triliun, tahun 2009 sebesar 3,6 triliun, tahun 2010 sebanyak 3,8 triliun. Tahun depan (2011) akan diberikan sebanyak 4,4 triliun.

Dana otsus adalah salah satu sumber pendapatan Aceh dan kabupaten/kota sebagaimana disebutkan dalam pasal 179 ayat (2c) UUPA. Meskipun disebutkan sebagai sumber pendapatan daerah kabupaten/kota, namun dana otsus tidak langsung ditransfer Pemerintah Pusat ke pemerintah kabupaten/kota, melainkan ditransfer menjadi penerimaan Pemerintah Aceh. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 183 ayat (1) UUPA, yaitu Dana Otsus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Dari Pasal 183 UUPA dapat dikemukakan beberapa catatan dan tawaran solusi. Pertama, secara tersirat penguasa (pemegang kekuasaan) otonomi khusus ada pada Pemerintah Aceh. Jika pun benar demikian, kekuasaan ini harus diartikan sebagai kewenangan mengatur, mengelola, mengawasi, dan memantau. Jadi, bukan kekuasaan untuk melaksanakan sendiri melulu sesuai dengan selera provinsi.

Kedua, dana otsus harus fokus ditujukan pada 6 (enam) bidang pembangunan, yaitu: infrastruktur, ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan kesehatan. Sehingga, pemanfaatan dana otsus selain dari keenam bidang ini tidak sesuai dengan UUPA. Karenanya, jika ada kasus pelanggaran/kejahatan terhadap hal ini, layak ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum keuangan, hukum pidana dan hukum korupsi yang berlaku dengan mengacu pada asas lex superior derogat lex inferior.

Ketiga, dana otsus memiliki masa waktu tertentu, sebagaimana ditegaskan dalam ayat (2) Pasal 183 UUPA. Yaitu, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Untuk tahun pertama (2008) sampai dengan tahun kelima belas (2022) besarnya setara dengan 2% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAUN) dan untuk tahun keenam belas (2023) hingga tahun kedua puluh (2028) besarnya setara dengan 1% plafon DAUN.

Idealnya, dalam limit waktu yang terbatas itu, Pemerintah Aceh harus lebih fokus dan terencana, sehingga kesempatan ini tidak berlalu, sia-sia. Karenanya, penggunaan dana otsus untuk enam program pembangunan di atas harus jelas dan terarah sesuai dengan RPJM RPJP Aceh dan kabupaten/kota yang tertera di dalam qanun.

Keempat, pembangunan yang menggunakan dana otsus harus ditujukan untuk satu Aceh, sebagaimana ditegaskan Pasal 3 UUPA, yaitu mulai dari perbatasan Sumatera Utara, hingga berbatas dengan Selat Malaka dan Samudera Indonesia, Jadi, bukan hanya untuk sebagian Aceh dan bukan pula hanya karena Aceh 1. Tetapi harus dari “Aceh 1 untuk 1 Aceh”, meminjam istilahnya Fajran (Serambi, opini, 9 November 2010). Sehingga, dengan alokasi anggaran yang adil antara tiga bagian Aceh, maka soliditas Aceh yang satu tidak mudah digoyahkan oleh wacana ALA-ABAS.

Kelima, dana otsus digunakan untuk program pembangunan provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan program tersebut harus memperhatikan keseimbangan kemajuan pembangunan antarkabupaten/kota untuk dijadikan dasar pemanfaatan dana otsus, yang pengelolaannya diadministrasikan pada Pemerintah Provinsi Aceh. Ketentuan ini dinyatakan tegas dalam Pasal 183 ayat (4) UUPA.

Adanya penyebutan kata “dan” yang menghubungkan frase pembangunan provinsi dan kabupaten/kota di Aceh, harus dimaknakan bahwa program pembangunan Aceh yang didanai dana Otsus dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh. Sedangkan program pembangunan kabupaten/kota yang dibiayai dana Otsus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Mengenai frase harus “diadministrasikan” pada Pemerintah Provinsi Aceh sebagaimana tertera dalam ayat (4) Pasal 183 UUPA, harus diartikan bahwa Pemerintah Aceh sebagai penerima dana otsus dari pemerintah pusat untuk membiayai enam program pembangunan kabupaten/kota melalui bantuan keuangan khusus kepada kabupaten/kota. Ayat ini merupakan derivat yang menegaskan ketentuan Pasal 179 ayat (2) huruf c UUPA. Artinya, dana otsus adalah juga penerimaan kabupaten/kota.

Dengan demikian, untuk melaksanakan enam program pembangunan kabupaten/kota dengan dana otsus, Pemerintah Aceh harus mentransfer lebih lanjut dana otsus ke kabupaten/kota sesuai dengan program pembangunan yang telah disepakati bersama, meliputi: infrastruktur, ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial dan kesehatan. Sehingga, dana otsus tersebut juga merupakan penerimaan bagi kabupaten/kota, yang mesti pula dicantumkan dalam APBK mereka.

Keenam, Pasal 183 ayat (5) UUPA menyatakan, penggunaan dana otsus dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh. Maksudnya, apa saja kegiatan yang akan dibiayai dana otsus harus dicantumkan di dalam Qanun Aceh tentang APBA, yang kemudian dialokasikan menjadi bantuan khusus untuk kabupaten/kota.

Selanjutnya, untuk memudahkan operasionalisasi pengelolaan dana otsus maka diundangkanlah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tatacara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otsus. Kehadiran qanun ini menuai beberapa permasalahan, antara lain: Pertama, menegaskan otsus hanya penerimaan Pemerintah Provinsi Aceh (Pasal 8) yang menempatkan kabupaten/kota sebagai penonton saja. Kedua, pengalokasian anggaran ke kabupaten/kota tidak diberikan dalam bentuk dana tunai, melainkan dalam bentuk pagu yang setiap tahun ditetapkan Gubernur setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRA (Ps 11 ayat 6), menimbulkan sikap tak peduli dari pemerintah kabupaten/kota. Ketiga, penyusunan enam program dan kegiatan pembangunan harus mengacu pada RPJP Aceh dan Kabupaten/Kota, RPJM Aceh dan Kabupaten/Kota, serta RKPA dan RKPK. Masalahnya, kapan ada Qanun RPJP, RPJM dan RKPA?

Mengakhiri catatan ini, saya tegaskan bahwa dana otsus merupakan penerimaan kabupaten/kota. Karenanya, pelaksanaan enam program pembangunan yang dibiayai dana otsus dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah Aceh harus mengganggarkan dalam APBA bahwa dana otsus yang diterima dari pemerintah pusat akan disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk bantuan khusus.

Agar tidak terjadi lagi disinkronisasi antara substansi dalam UUPA dengan Qanun Aceh, maka eksistensi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 harus segera direvisi disesuaikan dengan kebutuhan hukum untuk mempercepat mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh. Dengan pengelolaan dana otsus yang tepat dan bijak, Aceh makmur benar-benar akan terwujud dalam beberapa tahun ke depan. Semoga!

* Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Ketua Lembaga Kajian Hukum Aceh.

Sumber : http://serambinews.com/news/view/42896/pengelolaan-dana-otsus

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini